Anda harus menunjukkan ID valid yang diterbitkan olah pemerintah, seperti:

Untuk warga negara Jepang (salah satu dokumen identifikasi yang valid berikut ini dapat diterima:

a) Kartu My Number Perseorangan dengan foto

b) Surat Izin Mengemudi Jepang

c) Paspor (salah satu dokumen verifikasi alamat yang tercantum di bawah ini bersifat wajib).

– pajak nasional, pajak daerah, nota pajak mobil (diterbitkan dalam enam bulan terakhir)

– sertifikat kependudukan (diterbitkan dalam waktu enam bulan terakhir)

– sertifikat segel terdaftar (diterbitkan dalam waktu enam bulan terakhir).

Untuk warga negara asing:

a) Kartu Izin Tinggal yang sah

Untuk non-penduduk:

a) Paspor negara asal

Dokumen My Number yang dapat diterima termasuk:

a) Kartu Nomor Individu (Kartu My Number)
b) Sertifikat Kependudukan dengan Nomor Perorangan (My Number) Anda yang diterbitkan dalam 6 bulan terakhir.

Non-penduduk tidak memerlukan Nomor Individu. Mereka hanya perlu menunjukkan dokumen identifikasi lainnya.

ID yang dapat diterima ditetapkan menurut Undang-Undang Pencegahan Pemindahan Uang Hasil Kejahatan.