Untuk warga negara Jepang (salah satu dokumen identifikasi yang valid berikut ini dapat diterima:
a) Kartu My Number Perseorangan dengan foto
b) Surat Izin Mengemudi Jepang
c) Paspor (salah satu dokumen verifikasi alamat yang tercantum di bawah ini bersifat wajib).
– pajak nasional, pajak daerah, nota pajak mobil (diterbitkan dalam enam bulan terakhir)
– sertifikat kependudukan (diterbitkan dalam waktu enam bulan terakhir)
– sertifikat segel terdaftar (diterbitkan dalam waktu enam bulan terakhir).
Untuk warga negara asing:
a) Kartu Izin Tinggal yang sah
Untuk non-penduduk:
a) Paspor negara asal
Dokumen My Number yang dapat diterima termasuk:
a) Kartu Nomor Individu (Kartu My Number)
b) Sertifikat Kependudukan dengan Nomor Perorangan (My Number) Anda yang diterbitkan dalam 6 bulan terakhir.
Non-penduduk tidak memerlukan Nomor Individu. Mereka hanya perlu menunjukkan dokumen identifikasi lainnya.
ID yang dapat diterima ditetapkan menurut Undang-Undang Pencegahan Pemindahan Uang Hasil Kejahatan.